PENGERTIAN SUBYEK & OBYEK HUKUM
Disusun oleh : Dwi Pratiwi
Kelas : 2EB22
NPM : 22213689
Kelas : 2EB22
NPM : 22213689
BAB 2
Subyek & Obyek Hukum
Subyek & Obyek Hukum
1. Manusia Sebagai Subyek Hukum
Orang atau person adalah pembawa hak dan kewajiban atau setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak dan kewajiban dalam lalu lintas hukum disebut sebagai subyek hukum. Subyek hukum terdiri dari
- Manusia biasa
Manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku
- Badan hukum
Badan hukum yakni orang yang diciptakan oleh hukum. Oleh karena itu, badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti manusia.
2. Badan-Badan Hukum
Badan hukum dalam bahasa Indonesia diartikan sebagai organisasi atau perkumpulan yang didirikan dengan akta yang otentik dan dalam hukum diperlakukan sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban atau disebut juga dengan subyek hukum. Subyek hukum dalam ilmu hukum ada dua yakni, orang dan badan hukum. Disebut sebagai subyek hukum oleh karena orang dan badan hukum menyandang hak dan kewajiban hukum.
Secara umum badan hukum dapat dibedakan dalam dua jenis :
- Badan hukum publik adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum publik atau orang banyak atau menyangkut kepentingan negara
- Badan hukum privat adalah badan hukum yang didirikan atas dasar hukum perdata atau hukum sipil yang menyangkut kepentingan orang atau individu-individu yang termasuk dalam badann hukum tersebut.
3. Obyek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum dapat berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
a. Benda Bergerak
Benda bergerak dapat dibedakan menjadi :
- Benda bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, seperti meja, kursi dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak
- Benda bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda bergerak, seperti hak memungut hasil atas benda-benda bergerak, hak pakai atas benda bergerak, dan saham-saham perseroan terbatas
b. Benda Tetap
Benda tetap dapat dibedakan menjadi :
- Benda tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, arca dan patung
- Benda tidak bergerak karena tujuanya, yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik
- Benda tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, seperti hak-hak atas benda-benda tidak bergerak, misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak, dan hipotik
4. Hak Kebendaan yang Bersifat sebagai Pelunasan Utang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan utang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan kepadanya untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan, jika debitor melakukan wansorestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
4.1 Macam-Macam Perlunasan Utang
- Perlunasan Utang dengan Jaminan Umum
Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitor, baik yang ada maunpun yang akan ada, baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan terhadap perlunasan utang yang dibuatnya.
Dalam hal ini, benda yang dapat dijadikan perlunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan, antara lain
a. Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang);
b. Benda tersebut dapat dipindahtangankan haknya kepada pihak lain
- Perlunasan Utang dengan Jaminan Khusus
Dalam pada itu, merupakan hak khusus bagi jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
5. Gadai
Dalam pasal 1150 KUH Perdata disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditor atas suatu barang bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitor atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu utang.
5.1 Sifat-Sifat Gadai
- Gadai adalah untuk benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud
- Gadai bersifat accesoir, yang dimaksudkan untuk menjaga jangan sampai debitor itu lalai membayar utangnya kembali
- Adanya sifat kebendaan
- Syarat inbezitztelling, artinya benda gadai harus keluar dari kekuasaan pemberi gadai
- Hak untuk menjual atas kekuasaan sendiri
- Hak preferensi (Hak untuk didahulukan)
- Hak gadai tidak dapat dibagi-bagi ( tidak akan menjadi hapus dengan dibayarnya sebagian dari utang)
5.2 Objek Gadai
Objek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya bisa digadaikan, baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak berwujud yang berupa berbagai hak untuk mendapatkan pembayaran uang, yakni berwujud surat-surat piutang kepada pembawa (aan toonder), atas tunjuk (aan order), dan atas nama (op naam), serta hak paten.
5.3 Hak Pemegang Gadai
- Pemegang gadai berhak untuk menjual benda yang digadaikan atas kekuasaan sendiri
- Pemegang gadai berhak untuk mendapatkan ganti rugi berupa biaya yang telah dikeluarkan untuk menyelamatkan benda gadai
- Pemegang gadai mempunyai hak untuk menahan benda gadai sampai ada pelunasan dari debitur
- Pemegang gadai mempunyai hak preferensi (hak untuk didahulukan)
- Hak untuk menjual benda gadai dengan perantara hakim.
5.4 Hapusnya Gadai
- Hapusnya perjanjian pokok (sudah dilunasi)
- Karena musnahnya benda gadai
- Karena pelaksanaan eksekusi
- Karena pemegang gadai telah melepaskan hak gadai secara sukarela
- Karena pemegang gadai telah kehilangan kekuasaan atas benda gadai
- Karena penyalahgunaan benda gadai
6. Hipotik
Hipotik berdasarkan Pasal 1162 KUH Perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil penggantian dari padanya bagi perlunasan suatu perutangan.
6.1 Sifat-Sifat Hipotik
- Bersifat accesoir, yakni seperti halnya dengan gadai
- Mempunyai sifat zaalsgevolg yaitu hak hipotik senantiasa bendanya dalam tagihan tangan siapapun benda tersebut berada
- Lebih didahulukan pemenuhanya dari piutang yang lain
- Objeknya benda-benda tetap
6.2 Objek Hipotik
Dengan berlakunya UUHT maka objek hipotik hanya meliputi :
a. Kapal laut, dengan bobot 20 m3, berdasarkan Pasal 509 KUH Perdata, Pasal 314 Ayat 4 KUH Dagang dan UU Nomor 12 Tahun 1992 tentang Pelayaran
b. Kapal terbang dan helikopter berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 1992 tentang Penerbangan
7. Hak Tanggungan
Berdasarkan Pasal 1 (1) Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT), hak tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan utang dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditor tertentu terhadap kreditor-kreditor yang lain.
Benda yang akan dijadikan jaminan utang yang bersifat khusus harus memenuhi syarat-syarat khusus, seperti berikut :
- Benda tersebut bersifata ekonomis
- Benda tersebut dapat dipindahkan tangankan haknya kepada pihak lain
- Tanah yang akan di jadikan jaminan ditunjuk oleh UU
- Tanah-tanah tersebut sudah terdaftar dalam daftar umum (bersertifikat)
7.1 Objek Hak Tanggungan
Telah disebutkan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 , yakni :
- Hak milik
- Hak guna bangunan
- Hak guna usaha
- Rumah susun berikut tanah hak bersama serta hak milik atas satuan rumah susun
- Hak pakai atas tanah negara
8. Fudusia
Fidusia yang lazim dikenal dengan nama FEO (fiduciare eigendoms overdracht) yang dasarnya merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda bergerak milik debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor sebagai peminjam pakai, sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak miliknya.
Sumber :
- Hukum dalam ekonomi, Elsi Kartika Sari, S.H., M.H – Advendi Simangunsong, S.H., M.H
- http://www.slideshare.net/atikaratri/objek-huku-mfix
- http://statushukum.com/badan-hukum.html
- http://www.kajianpustaka.com/2013/08/pengertian-dan-sifat-gadai.html
Sign up here with your email

Silahkan berkomentar yang baik
*Link aktif tidak akan di publish komentarnya ConversionConversion EmoticonEmoticon