PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
Disusun oleh : Dwi Pratiwi
Kelas : 2EB22
NPM : 22213689
Kelas : 2EB22
NPM : 22213689
BAB 1
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
PENGERTIAN HUKUM DAN HUKUM EKONOMI
1.1 Pengertian Hukum
Belum secara umum pengertian hukum dijabarkan, namun terdapat dari beberapa ahli dan sarjana ilmu hukum yang mengungkapkan pengertian hukum dari berbagai sudut pandang :
a. Van Kan
Menurut Van Kan definisi hukum ialah keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat
b. Utrecht
Menurut Utrecht definisi hukum ialah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan. Oleh karena itu, pelanggaran petunjuk hidup tersebut dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
c. Wiryono Kusumo
Menurut Wiryono Kusumo definisi hukum ialah kesuluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib di dalam masyrakat dan terhadap terhadap pelanggaranya umumnya dikenakan sanksi
1.2 Tujuan Hukum & Sumber-Sumber
1.2.1 Tujuan Hukum
Berkenaan dengan tujuan hukum (menjamin kepastian hukum), ada beberapa pendapat dari para ahli hukum sebagai berikut
Aristoteles (Teori Etis )
Tujuan hukum semata-mata mencapai keadilan. Artinya, memberikan kepada setiap orang, apa yang menjadi haknya. Disebut teori etis karena isi hukum semata-mata ditentukan oleh kesadaran etis mengenai apa yang adil dan apa yang tidak adil.
Jeremy Bentham (Teori Utilitis )
Hukum bertujuan untuk mencapai kemanfaatan. Artinya hukum bertujuan menjamin kebahagiaan bagi sebanyak-banyaknya orang/masyarakat (Jeremy Bentham : 1990).
Geny (D.H.M. Meuvissen : 1994)
Hukum bertujuan untuk mencapai keadilan, dan sebagai unsur keadilan adalah ”kepentingan daya guna dan kemanfaatan”.
Van Apeldorn
Tujuan hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian. Perdamaian di antara manusia dipertahankan oleh hukum dengan melindungi kepentingan-kepentingan hukum manusia seperti: kehormatan, kemerdekaan jiwa, harta benda dari pihak-pihak yang merugikan (Van Apeldorn : 1958).
Prof Subekti S.H.
Tujuan hukum adalah menyelenggarakan keadilan dan ketertiban sebagai syarat untuk mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan (Subekti : 1977).
Purnadi dan Soerjono Soekanto
Tujuan hukum adalah kedaimaian hidup manusia yang meliputi ketertiban ekstern antarpribadi dan ketenangan intern pribadi (Purnadi - Soerjono Soekanto: 1978).
1.2.2 Sumber-Sumber Hukum
Secara garis besar sumber-sumber hukum dapat dibedakan menjadi sumber hukum tertulis dan sumber hukum tidak tertulis. Selain itu sumber-sumber hukum juga dapat ditinjau dari dua segi, yaitu :
- Sumber Hukum Materiil dapat ditinjau dari berbagai sudut pandang, misalnya ekonomi, sejarah, sosiologi dan filsafat.
- Sumber Hukum Formal : Undang-Undang, kebiasaan, keputusan-keputusan hakim (jurisprudensi), traktat (treaty)
1.3 Kodefikasi Hukum
Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Unsur-unsur dari suatu kodifikasi:
a.Jenis-jenis hukum tertentu
b.Sistematis
c.Lengkap
Tujuan Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a.Kepastian hukum
b.Penyederhanaan hukum
c.Kesatuan hukum
Contoh kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a.Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b.Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a.Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b.Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c.Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d.Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
1.4 Kaedah/Norma
Norma merupakan aturan perilaku dalam suatu kelompok tertentu dimana setiap anggota masyarakat mengetahui hak dan kewajiban di dalam lingkungan masyarakatnya sehingga memungkinkan seseorang bisa menentukan terlebih dahulu bagaimana tindakan seseorang itu dinilai orang lain.
Terdapat 4 macam norma dalam masyarakat, yaitu :
- Norma agama
- Norma kesusilaan
- Norma kesopanan
- Norma hukum
1.5 Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa yang saling berhubungan satu dengan yang lainya dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomiberfungsi untuk mengatur dan membatasi kegiatan-kegiatan ekonomi, dengan pengharapan pembangunan perekonomian tidak mengabaikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.
Terdapat dua aspek dalam hukum ekonomi, yaitu :
1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi, dalam arti peningkatan kehidupann ekonomi secara keseluruhan
2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat Indonesia.
1.6 Sumber :
- Buku Hukum dalam ekonomi
- Wikipedia (http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum)
- http://artikel.okeschool.com/artikel/hukum/1009/tujuan-hukum-menurut-para-ahli.html
- http://www.jurnalhukum.com/sumber-sumber-hukum/
- https://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
- http://www.slideshare.net/basilia88/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi
- http://www.hukumsumberhukum.com/2014/06/apa-itu-pengertian-hukum-ekonomi.html#_
Sign up here with your email

Silahkan berkomentar yang baik
*Link aktif tidak akan di publish komentarnya ConversionConversion EmoticonEmoticon