Koperasi, nasibmu kini




Nama : Dwi Pratiwi
Kelas : 2EB22
NPM   : 22213689
Judul  : Koperasi, nasibmu kini
Permasalahan
          Pembangunan ekonomi Indonesia bertujuan untuk kemakmuran Indonesia. Salah satu pembangunan ekonomi Indonesia adalah mendukung kegiatan koperasi untuk kesejahteraan rakyat. Di dalam Pasal 33 UUD 1945 disebutkan kedudukan koperasi sebagai pilar ekonomi Indonesia : sebagai sokoguru perekonomian nasional dan sebagai bagian integral tata perekonomian nasional. Menurut M. Hatta sebagai pelopor pasal 33 UUD 1945 tersebut, karena dijadikan sebagai sokoguru perekonomian Indonesia karena :
1.     Koperasi mendidik sikap self-helping
2.    Koperasi mempunyai sifat kemasyarakatan dimana kepentingan masyarakat harus lebih diutamakan daripada kepentingan diri atau budaya asli bangsa Indonesia
3.    Koperasi digali dan dikembangkan dari budaya asli bangsa Indonesia
4.    Koperasi menentang segala paham yang berbau individualism dan kapitalisme
     Namun sampai saat ini kedudukan koperasi tersebut belum sesuai dengan apa yang diharapkan, masih banyak permasalahan koperasi yang masih belum efisien dalam kegiatanya yang seharusnya dapat membantu mensejahterakan masayarakat. Karena sebab belum mampu itulah koperasi dipandang sebelah mata yang disebabkan karena peran serta fungsi dari koperasi belum di rasakan oleh masyarakat umum.
Analisa
          Menurut saran dari saya sebaiknya koperasi perlu dukungan kerjasama dan pengawasan berkala yang baik dari pemerintah maupun anggota yang terkait dalam organisasi tersebut. Dengan kerjasama dan dukungan tersebut bukan hanya permodalan yang membaik dalam hal pendistribusian kegiatan tersebut juga bisa terjaga dengan efisiensi. Namun jika kerja sama dan dukungan tersebut disalah gunakan oleh para anggotanya maka koperasi akan hancur dengan sendirinya. Setiap anggota yang terkait tersebutlah yang memiliki peranan penting untuk menghidupkan kembali koperasi agar tetap menjaga kesinambungan peran dan fungsi koperasi tersebut demi terciptanya kesejahteraan masyrakat.
Kesimpulan
        Dalam UUD yang memandang koperasi sebagai sokoguru perekonomian Indonesia tidaklah sesuai dengan keadaanya sekarang. Koperasi masih dipertanyakan keberadaanya oleh masyarakat oleh sebab belum terlaksananya peran dan fungsi dari koperasi tersebut. Namun bukan berarti koperasi tidak bisa dihidupkan kembali atau disembuhkan kembali dari pandangan masyarakat yang selalu memandang sebelah mata terhadap koperasi. Koperasi perlu dukungan dan pengawasan dari anggota terkait terutama pemerintah. Melalui proses dan waktu untuk memulihkan kembali citra koperasi, juga harus dibarengi dengan tetap melaksanaan penggunaan yang baik yang sesuai dengan peran dan fungsi dari koperasi.
Sumber



Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar yang baik
*Link aktif tidak akan di publish komentarnya ConversionConversion EmoticonEmoticon