Aspek Hukum Dalam Ekonomi



BAB 5
Hukum Perjanjian
1.     Standar Kontrak
          Standar kontrak adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan)
          Karakteristik Utama Kontrak Standar
·       Dibuat agar suatu industri dapat melayani transaksi tertentu secara efisien dalam aktivitas transaksional yang diperkirakan akan berfrekuensi tinggi
·         Untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, dan juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya
·         Demi pelayanan cepat ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan
·         Isi persyaratan distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak
·         Dibuat untuk ditawarkan kepada publik secara massal

2.    Jenis-Jenis Kontrak Standar
Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi :
·         Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur
·         Kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak
·         Kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga
Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratanya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu :
·         Kontrak standar menyatu
·         Kontrak standar terpisah
Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara :
·         Kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani
·         Kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan
3.    Macam-Macam Perjanjian
1)    Perjanjian dengan Cuma-Cuma dan perjanjian dengan beban
·         Perjanjian dengan Cuma-Cuma ialah suatu perjanjian dimana pihak yang satu memberikan suatu keuntungan kepada yang lain tanpa menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri. (Pasal 1314 ayat (2) KUHPerdata)
·   Perjanjian dengan beban ialah suatu perjanjian dimana salah satu pihak memberikan suatu keuntungan kepada pihak lain dengan menerima suatu manfaat bagi dirinya sendiri.
2)   Perjanjian sepihak dan perjanjian timbal balik
·         Perjanjian sepihak adalah suatu perjanjian dimana hanya terdapat kewajiban pada salah satu pihak saja.
·         Perjanjian timbal balik ialah suatu perjanjian yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak.
3)   Perjanjian konsensuil, formal dan, riil
·         Perjanjian konsensuil ialah perjanjian dianggap sah apabila ada kata sepakat antara kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian tersebut.
-      Perjanjian formil ialah perjanjian yang harus dilakukan dengan suatu bentuk teryentu, yaitu dengan cara tertulis.
-    Perjanjian riil ialah suatu perjanjian dimana selain diperlukan adanya kata sepakat, harus diserahkan
4)   Perjanjian bernama, tidak bernama dan campuran
·      Perjanjian bernama adalah suatu perjanjian dimana Undang Undang telah mengaturnya dengan kententuan-ketentuan khusus yaitu dalam Bab V sampai bab XIII KUHPerdata ditambah titel VIIA.
·      Perjanjian tidak bernama ialah perjanjian yang tidak diatur secara khusus.
·   Perjanjian campuran ialah perjanjian yang mengandung berbagai perjanjian yang sulit dikualifikasikan.

4.    Syarat-Syarat Sahnya Perjanjian
          Pasal 1320 KUH Perdata menentukan empat syarat untuk sahnya suatu perjanjian, yaitu :
·         Sepakat mereka yang mengikat dirinya
·         Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
·         Suatu hal tertentu
·         Suatu sebab yang diperkenankan
Keterangan :
-      Syarat pertama dan kedua disebut sebagai syarat subyektif karena kedua syarat tersebut harus dipenuhi oleh subyek hukum. Tidak dipenuhinya syarat subyektif akan mengakibatkan suatu perjanjian menjadi dapat dibatalkan. Maksudnya ialah perjanjian tersebut menjadi batal apabila ada yang memohonkan pembatalan
-      Syarat ketiga dan keempat disebut sebagai syarat obyektif karena kedua syarat ini harus dipenuhi oleh objek perjanjian. Tidak dipenuhinya syarat obyektif akan mengakibatkan perjanjian tersebut menjadi batal demi hukum. Artinya sejak semula dianggap tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan

5.    Pembatalan dan Pelaksanaan Perjanjian
a.    Pembatalan Perjanjian
Pengertian pembatalan dalam uraian ini mengandung dua macam kemungkinan alasan, yaitu pembatalan karena tidak memenuhi syarat subyektif, dan pembatalan karena adanya wanprestasi dari debitur.
Pembatalan dapat dilakukan dengan tiga syarat yakni:
1.     Perjanjian harus bersifat timbal balik (bilateral)
2.    Harus ada wanprestasi (breach of contract)
3.    Harus dengan putusan hakim (verdict)
4.    Pelaksanaan Perjanjian
b.    Pelaksaan Perjanjian
Yang dimaksud dengan pelaksanaan disini adalah realisasi atau pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak- pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Pelaksanaan perjanjian pada dasarnya menyangkut soal pembayaran dan penyerahan barang yang menjadi objek utama perjanjian. Pembayaran dan penyerahan barang dapat terjadi secara serentak. Mungkin pembayaran lebih dahulu disusul dengan penyerahan barang atau sebaliknya penyerahan barang dulu baru kemudian pembayaran.
Adapun pedoman untuk melakukan penafsiran dalam pelaksanaan perjanjian, undang- undang memberikan ketentuan- ketentuan sebagai berikut:
1)    Maksud pihak- pihak
2)   Memungkinkan janji itu dilaksanakan
3)   Kebiasaan setempat
4)   Dalam hubungan perjanjian keseluruhan
5)   Penjelasan dengan menyebutkan contoh
6)   Tafsiran berdasarkan akal sehat

6     Wanprestasi
Pengertian Wanprestasi:
Wanprestasi dapat diartikan sebagai tidak terlaksananya prestasi karena kesalahan debitur baik karena kesengajaan atau kelalaian.
Bentuk-bentuk Wanprestasi:
1.     Tidak melaksanakan prestasi sama sekali;
    1. Melaksanakan tetapi tidak tepat waktu (terlambat);
    2. Melaksanakan tetapi tidak seperti yang diperjanjikan; dan
    3. Debitur melaksanakan yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tata cara menyatakan debitur wanprestasi:
1.     Sommatie: Peringatan tertulis dari kreditur kepada debitur secara resmi melalui Pengadilan Negeri.
2.    Ingebreke Stelling: Peringatan kreditur kepada debitur tidak melalui Pengadilan Negeri.

Isi Peringatan:
1.     Teguran kreditur supaya debitur segera melaksanakan prestasi;
2.    Dasar teguran;
3.    Tanggal paling lambat untuk memenuhi prestasi (misalnya tanggal 9 Agustus 2012).
Akibat Hukum bagi Debitur yang Wanprestasi:
Akibat hukum dari debitur yang telah melakukan wanprestasi adalah hukuman atau sanksi berupa:
1.     Membayar kerugian yang diderita oleh kreditur (ganti rugi);
2.    Pembatalan perjanjian;
3.    Peralihan resiko. Benda yang dijanjikan obyek perjanjian sejak saat tidak dipenuhinya kewajiban menjadi tanggung jawab dari debitur;
4.    Membayar biaya perkara, kalau sampai diperkarakan di depan hakim.
Disamping debiturharus menanggung hal tesebut diatas, maka yang dapat dilakukan oleh krediturdalam menghadapi debitur yang wanprestasi ada lima kemungkinan sebagai berikut (Pasal 1276 KUHPerdata):
1.     Memenuhi/melaksanakan perjanjian;
2.    Memenuhi perjanjian disertai keharusan membayar ganti rugi;
3.    Membayar ganti rugi;
4.    Membatalkan perjanjian; dan
5.    Membatalkan perjanjian disertai dengan ganti rugi.

Referensi
·         https://hukbis.files.wordpress.com/2009/04/kontrak-standar.ppt
·         http://www.academia.edu/7287203/Hukum_perjanjian_1._Standar_kontrak_Pengertian
·         http://www.jurnalhukum.com/syarat-syarat-sahnya-perjanjian/
·         https://shareshareilmu.wordpress.com/2012/02/05/wanprestasi-dalam-perjanjian/
Previous
Next Post »

Silahkan berkomentar yang baik
*Link aktif tidak akan di publish komentarnya ConversionConversion EmoticonEmoticon